Korupsi waktu sama saja dengan korupsi uang


A.   Pendahuluan

            Banyak diskusi tentang korupsi yg dilakukan dikalangan elit maupun pemangku kekuasaan di sana, hal ini membuat orang-orang yang menyaksikan melalui berita di media turut mengkritik bahkan yang ironisnya sampai ikut dalam menjustifikasi. Sadarkah kita bahwa di sekeliling kita banyak kecenderungan korupsi atau bisa jadi secara tidak sadar telah kita telah memiliki perilaku korup. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain, 1 oleh karena itu pemahaman korupsi sering dinisbatkan dengan money (uang).


             Korupsi menunjukkan kerusakan atau penyimpangan. Istilah korupsi menyiratkan bahwa ada tindakan penyimpangan dari fungsi atau kondisi standar alami atau normal. Ketika berbicara tentang seseorang menjadi korup, yang dimaksud adalah mereka telah melanggar aturan, norma-norma dasar etika sehingga tidak ada satupun alasan untuk membenarkan tindakan ini. Di Indonesia, korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), hal tersebut dikarenakan tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.















B.    Kasus

            Ternyata dalam penggunaan ragam bahasa yang tidak baku, korupsi juga bisa terjadi pada "waktu" seperti penggunaan waktu dinas (bekerja) untuk urusan pribadi.4 Di mana seseorang lalai dengan amanah mengenai waktu yang telah dijanjikan atau disepakati misalnya dalam hal pekerjaan atau sesuatu yang berkaitan dengan waktu. Contoh korupsi waktu misalnya seorang pegawai atau PNS yang tidak amanah dalam waktu, masuk kerja terlambat dan tanpa izin atau bahkan makan gaji buta tanpa kerja sama sekali.
             Sering dilihat sebuah fenomena yang sangat memprihatinkan terjadi di masyarakat, seperti di warung kopi, di pusat perbelanjaan hingga di tempat hiburan, ditemukan kumpulan orang-orang berseragam dinas asyik bercengkrama hingga berjam-jam di saat jam kerja. Sementara di sisi lain, masyarakat yang membutuhkan jasa dari para abdi negara tersebut, terpaksa gigit jari lantaran pegawainya tidak berada di tempat. Hal seperti ini sudah umum terjadi baik di Indonesia sendiri maupun di Negara-Negara lain.5 Di Indonesia sendiri, dengan adanya indisipliner dari PNS terbukti pada awal tahun 2014 yang lalu telah diberitakan bahwa Pemerintah telah memecat sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) dari berbagai instansi pusat maupun daerah.
            Ada 45 kasus bolos kerja, yang sanksinya adalah pemutusan hubungan kerja.6 Bagi seorang pegawai yang telah berjanji akan melaksanakan amanahnya, yaitu bekerja dengan waktu-waktu tertentu dan ia memang digaji untuk hal itu, hendaknya berusaha menunaikan amanahnya sebaik mungkin, begitu juga dengan jam kerjanya, hendaknya ia gunakan jam kerja yang telah disepakati untuk benar-benar bekerja sesuai dengan amanahnya. Allah dan Rasul-Nya memerintahkan kita agar menunaikan amanah dengan profesional dan sebaik mungkin. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman dalam QS. Al-Nisa(4): 58 yang artinya: “Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak”.
            Bagaimana hubungan korupsi waktu dengan korupsi uang? apakah sama atau tidak?, untuk mengetahui korelasi antara korupsi waktu dengan korupsi uang apakah hal yang sama bisa dilihat secara sederhana. Indria Mayesti (Widyaiswara Bandiklatda Prov Jambi dan Dosen Tetap STIE Muhammadiyah Jambi)7 pada tahun 2013 yang lalu sempat mengkalkulasikan, bahwa apabila seorang PNS korupsi waktu 1 jam saja maka Negara dirugikan Rp 14 juta rupiah. Mayesti menjelaskan bahwa Pemerintah memberi gaji pokok beserta tunjangan yang diterima oleh pegawai dengan golongan III A adalah sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupaih) perbulan. Dalam menjalankan tugas seorang PNS yang benar sesuai aturan diperlukan motivasi yang tinggi dan rasa tanggung jawab yang besar pada tugas yang diembankan negara, mengingat secara normal jumlah gaji yang diterima dan kebutuhan sehari-hari relatif masih kurang. Mayesti melakukan penghitungan sederhana, bahwa dengan pengeluaran sehari sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk rincian biaya transport, pengeluaran rumah tangga dan lain-lain, sehingga satu bulan total pengeluaran sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah), berarti defisit sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) itupun kalau tidak ada pengeluaran mendadak seperti biaya pengobatan dan lain-lain, jadi berkemungkinan bisa lebih besar dari itu.
            Di dalam analisa beban kerja telah dianalisis seberapa lama suatu pekerjaan harus diselesaikan oleh pegawai dengan demikian diketahui berapa banyak tenaga kerja yang dibutuhkan. Namun terkadang ada juga suatu pekerjaan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan 1 orang tapi yang bekerja 2 orang  atau malah pekerjaan yang seharusnya diselesaikan oleh 2 orang tetapi akhirnya diselesaikan oleh 1 orang saja sehingga yang lainnya tidak ada pekerjaan, maka tidak jarang ada PNS yang berjalan-jalan di luar lingkungannya seperti pusat-pusat perbelanjaan pada saat jam kerja PNS karena tidak ada yang dikerjakan dan bisa dikatakan sebagai korupsi waktu.
            Seandainya seorang PNS tiap harinya korupsi waktu sebanyak 1 jam (kita ambil waktu/jam terkecil saja selanjutnya hasil tinggal dikali kelipatannya), maka 1 minggu 6 jam dan sebulan 24 jam, 1 tahun 288 jam. Misal gaji PNS tersebut Rp 2.500.000/perbulan, maka pemerintah memberi gaji pada PNS tersebut sebesar Rp 52.083 (lima puluh dua ribu delapan puluh tiga  rupiah) per jam maka PNS tersebut korupsi waktu senilai dengan Rp14.999.904,- per tahun. Jumlah PNS di Indonesia kurang lebih 4 juta, bila setengahnya saja dari PNS tersebut masing-masing korupsi waktu sebanyak 1 jam sehari maka 1 tahun negara dirugikan sebesar Rp 29.999.808.000.000,- (2,99 triliun) dan untuk selanjutnya dikalikan kelipatannya saja untuk 2 jam dan seterusnya, suatu jumlah yang luar biasa nilainya. Kembali lagi bahwa kewajiban pemerintah untuk membayar gaji pegawai tersebut berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Negara, dalam artian setiap yang dikeluarkan oleh pemerintah dananya juga berasal dari masyarakat atau PNS itu sendiri  yang ditarik dari pajak, apabila tidak mencukupi maka akan membebankan Pemerintah dalam bentuk utang negara atau malah menjual asset negara. 
            Oleh karena itu sesungguhnya dalam korupsi waktu disitu juga terdapat korupsi uang, dan tersebut adalah uang Negara yang nota bene merupakan uang rakyat, sehingga secara tidak langsung apabila seseorang korupsi waktu maka sama halnya memakan harta yang bukan haknya (bathil). Sebagai PNS terutama pribadi muslim tidak boleh hanya menuntut haknya saja, menuntut dibayarkan gaji bulanan secara rutin, sedangkan ia tidak menunaikan amanahnya dengan baik. Tidak masuk kantor tepat waktu, itupun masuk kantor pada jam-jam tertentu saja dan sering bolos, keluar tanpa izin, menggunakan waktu jam kantor untuk bermain game atau urusan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya.8 Jika korupsi waktu terus-menerus dilakukan oleh seorang pekerja dalam hal ini PNS, sementara ia terus menerima gaji utuh






C.    Teori

            Korupsi sebagai sebuah penyakit moral sebenarnya telah diuraikan secara ilmiah oleh para ahli dan pakar. Terdapat setidaknya 4 teori yang dapat menjelaskan mengapa dan bagaimana korupsi dapat terjadi dan dilakukan. Keempatnya memiliki variabel dan factor yang berbeda satu sama lain. Vroom Misalnya, ia menjadikan variabel nilai atau Value sebagai variabel yang menentukan ekspektasi (expectation) dan motivasi (motivation) seseorang. Motivasi seseorang akan sangat tergantung pada harapan yang ingin ia wujudkan. Jika seseorang berekspektasi untuk mejadi kaya, maka motivasi kerjanya adalah menjadi kaya. Permasalahan kemudian timbul ketika ternyata kemampuan yang dimiliki tidak sesuai dengan apa yang ia harapkan. Pada saat ini, values dalam dirinya lah yang akan menentukan, apakah ia harus melakukan dengan cara yang benar, atau sebaliknya dengan cara yang salah. Pada kasus korupsi, nilai yang tertanam dalam diri seorang koruptor, tentu adalah nilai yang salah. Itulah kemudian yang menyebabkan motivasi mereka untuk memperkaya diri harus dilakukan dengan cara yang salah dan melanggar hukum.
            Berdasarkan teori Vroom diatas, dapat disimpulkan bahwa nilai (value) akan sangat menentukan jalan yang dipilih oleh seseorang untuk meraih harapannya. Permasalahan kemudian kembali muncul, mana kala ternyata nilai yang dibangun dalam lingkungan tempat ia tinggal atau bekerja adalah nilai-nilai yang justru bertentangan dengan nilai yang disepakati masyarakat. Inilah yang menyebabkan korupsi biasa dilakukan secara melembaga dan terstruktur. Sebagai contoh, penyuapan atas berbagai proses tender proyek pekerjaan yang biasa dilakukan para pegawai negara dan dijustifikasi dengan alasan kekeluargaan atau memudahkan proyek. Bagi sebagian besar aparat negara, proses menerima uang dari perusahaan proyek mungkin dianggap sebagai hal yang sah dan biasa. Padahal menerima uang untuk memudahkan proses tender adalah salah satu jenis korupsi.
            Keserakahan dan ketamakan sebagai modus dalam berbagai kasus korupsi ini pernah diungkapkan oleh Jack Bologne. Melalaui Teori akar penyebab korupsinya yang disimplifikasi dengan sebuah akronim GONE, Bologne menyebut Greedy, Opportunity, Needs, dan Expose sebagai penyebab terjadinya korupsi. Menurut Jack Bologne, jika keempat variable tersebut digabungkan, maka akan menjadi formulasi yang paling tepat untuk terjadinya tindakan korupsi. Keserakahan (greedy) yang didukung oleh terbuka lebarnya kesempatan (opportunity) yang diperkuat oleh kebutuhan (needs) akan memunculkan keinginan untuk korupsi. Keinginan untuk melakukan korupsi ini juga diperkuat dengan hukuman yang menjerat (expose) kepada para pelaku korupsi.
            Teori dari Jack Bologne ini rasanya tepat sekali untuk menggambarkan situasi Indonesia pada saat ini. Korupsi yang sampai saat ini tidak kunjung tuntas dan terus menerus terjadi, khususnya pada birokrasi Indonesia, digambarkan Bologne terjadi melalui empat variabel sebab itu. Kasus Tommy yang telah diulas sebelumnya, dapat menggambarkan bahwa keempat variabel itu sangat menentukan. Keserakahan dan kebutuhan yang dimiliki oleh Tommy semakin dipermudah oleh kesempatan yang dimilikinya sebagai Kepala Sie Pelayanan, Konsultasi, dan Pelayanan Pajak di kantornya bekerja. Lingkungan tempatnya bekerja memberikan kesempatan bagi Tommy untuk melakukan tindakan korupsi. Di satu sisi, ternyata jeratan hukum yang selama ini telah dikenakan kepada para koruptor seperti Gayus, dan Dhana, ternyata tidak memberikan efek jera. Apalagi ternyata para penegak hukum pun dapat disuap untuk meminimalisasi hukuman yang akan diterima.
            Selain teori Jack Bologne, teori dari Klitgard juga tepat untuk menggambarkan berbagai kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, khususnya pada level pembuat kebijakan dan level para pejabat negara dengan power dan authority  yang mereka miliki. Klitgard menyebutkan bahwa korupsi pada level pejabat negara dan pembuat kebijakan dapat terjadi karena monopoli kekuatan yang dimiliki pimpinan (monopoly of power) ditambah dengan tingginya kekuasaan yang dimiliki seseorang (discretion of official) tidak diiringi oleh pengawasan yang memadai dari aparat pengawas (minus accountability), maka akan terjadi korupsi. Korupsi dengan mekanisme seperti ini mungkin dapat menggambarkan kondisi pada masa orde baru. Kekuatan memonopoli kekuasaan yang dimiliki Pemerintah pada waktu itu, meliputi hampir seluruh aspek kehidupan. Di satu sisi, kekuatan diskresi dan menciptakan kebijakan sangat besar. Namun keduanga tidak diiringi oleh mekanisme pengawasan dari DPR yang pada saat itu lumpuh dan justru hanya sebagai alat Pemerintah. Kondisi ini kemudian membuka kesempatan dilakukannya korupsi, bahkan dalam skala besar dan melembaga.





























D.   Analisis

            Pada era otonomi daerah sekarang ini, praktek korupsi juga ikut terdesentralisasi melalui penyerahan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Hal ini justru telah menggeser dan memperluas jarring-jaring korupsi yang sebelumnya sebagian besar hanya terjadi pada level Pemerintah Pusat, saat ini justru lebih banyak dilakukan pada level Pemerintah Daerah. Buktinya sampai saat ini telah sangat banyak kasus korupsi oleh Pemerintah Daerah yang terungkap dan dipidanakan. Hal ini sejalan dengan teori  Klitgard yang juga menjelaskan bahwa korupsi akan selalu mengikuti kekuasaan.
            Penegakkan hukum yang tegas dan memberikan efek jera, serta penanaman nilai yang mengakar kuat sejak dini adalah beberapa hal yang harus dilakukan untuk memutus mata rantai praktek korupsi kepada anak cucu kita nantinya. Saat ini, penegakan hukum yang dilakukan terhadap para koruptor terbilang masih setengah-setengah, sehingga belum memberikan efek jera, baik bagi koruptor itu sendiri, maupun bagi masyarakat pada umumnya. Dengan rendahnya efek jera yang terdapat pada hukuman trhadap koruptor, maka bibit-bibit koruptor baru akan terus bermunculan. Oleh karenanya, pemberantasan korupsi akan selalu seiring sejalan dengan penegakkan hukum.
            Pada masa yang akan datang, hasrat dan keinginan aparat negara untuk melakukan korupsi akan semakin besar. Hal ini disebabkan oleh semakin tingginya lifestyle masyarakat Indonesia beberapa tahun ke depan. Untuk mengikuti lifestyle  yang semakin berkembang, maka tidak menutup kemungkinan hasrat mengambil uang negara yang bukan miliknya juga akan terus meningkat.  Ramirez Torres telah mengantisipasi hal tersebut dengan menyebutkan bahwa penalty dan probability to be punished yang lemah tidak akan dapat menahan seseorang melakukan korupsi jika ternyata reward yang didapat seseorang berupa hasil dari praktek korupsinya jauh lebih besar dari keduanya. Oleh karenanya Pemerintah melalui badan penegak hukum harus menguatkan hukuman dan upaya pemberantasan korupsi. Semakin besar hukuman yang akan didapat oleh para pelaku korupsi, tentu akan semakin tinggi pula efek jera yang akan tercipta.
            Terlepas dari penegakkan hukum, penanaman nilai dan pembentukan kultur antara korupsi juga tentunya harus dibangun. Kesadaran yang lahir secara naluriah pada individu harus diiringi oleh sistem yang kuat untuk menangkan berbagai praktek korupsi. Oleh karenanya, reformasi birokrasi di lembaga Pemerintahan tidak bisa dilakukan hanya setengah hati. Reformasi Birokrasi harus terinternalisasi pada seluruh lembaga Pemerintah. Tidak hanya sebatas remunerasi dan peningkatan kesejahteraan saja, lebih daripada itu semua, sistem dan standar operational procedure yang jelas dalam bekerja juga secara perlahan akan mematikan praktek-praktek korupsi yang saat ini terjadi. Jika itu tidak dilakukan, mungkin korupsi akan menemukan teori barunya, sehingga setiap masa ada teori baru yang menggambarkan variabel penyebab terjadinya korupsi. Hari Jumat juga makin keramat untuk para Koruptor, bak lingkaran setan yang tiada henti berputar-putar.

            Merajalelanya korupsi di Indonesia menurut Diskusi Panel Dewan Mahasiswa UI  tahun 1970,  pada waktu itu tahun (1970) para panelis berpendapat bahwa korupsi sudah bertambah luas dan merajalela sehingga sudah menjadi monster. Menurut Penjelasan UU No. 3 Tahun 1971 korupsi yang mulai terjadi sebelum tahun 1971 modus operandinya dengan melanggar hukum materiel termasuk penyalahgunaan wewenang. Barangkali para Pejabat atau Pimpinan mengetahui sebelum tahun 1971 masih berlaku UU No. 24 Tahun 1960, di mana korupsi yang dilakukan dengan melawan materiil termasuk penyalahgunaan wewenang  tidak termasuk perbuatan korupsi. Dengan demikian yang melakukan korupsi  mereka yang mempunyai wewenang yang umumnya hanya dimiliki Pemimpin atau Pejabat.
            Dalam Penjelasan UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang  Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,  antara lain dikemukakan :
            Dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) tahun Penyelenggara Negara tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, sehingga penyelenggaraan negara tidak berjalan sebagaiman mestinya. Hal itu terjadi karena adanya pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggung jawab pada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
            Akibat dari pemusatan kekuasaan tersebut adalah :
            Pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggung jawab tersebut tidak hanya berdampak negatif di bidang politik, namun juga di bidang ekonomi dan moneter antara lain terjadinya praktek penyelenggaraan negara yang lebih menguntungkan kelompok tertentu dan memberi peluang terhadap tumbuhnya korupsi, kolusi, dan nepotisme.
            Maka benar ucapan “The power tends to corrupt, absolute powers corrupts absolutel“ (kekuasaan itu cenderung ke korupsi, kekuasaan mutlak mengakibatkan korupsi mutlak). Dari uraian di atas dapat disimpulkan terjadinya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme di mulai dari tingkat atas atau tingkat pimpinan.
            Namun timbulnya KKN barang kali bukan disebabkan karena pemusatan kekuasaan, namun lebih disebabkan karena keserakahan  yang didorong kebutuhan dan yang didukung kesempatan dan lemahnya hukum/ ( teori GONE ).
            Dari berita koran maupun media elektonik lebih-lebih yang kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, pada umumnya yang melakukan korupsi sesudah periode di atas (1999) juga  termasuk tingkat Pimpinan. Bagaimana bisa melaksanakan fungsi dengan baik kalau mereka sendiri justru melakukan korupsi.
            Maka benar apa yang dikatakan Syed Hussein Alatas pada suatu negara apabila tingkat korupsi sudah pada tahap ke tiga (terakhir) :
            Maka korupsi merangsang perkembangan lebih lanjut untuk korupsi yang lebih besar, pada tingkat yang terakhir ini pada gilirannya menyebabkan peningkatan korupsi yang lebih besar lagi.
            Karena korupsi pada umumnya dilakukan pada tingkat pimpinan, maka apa  yang mereka perbuat akan gampang dicontoh bawahannya. Di tingkat pimpinan di bawah sampai kepada pegawai pelaksana cenderung akan melakukan korupsi. Kalau Pimpinan paling atas berbuat hal-hal yang baik, belum tentu bawahan mengikuti, namun dalam hal yang jelek, maka cenderung akan cepat menular ke bawah atau akan menular ke organisasi lain karena mereka iri.
            Penyebab timbulnya korupsi di negara kita dihubungkan menurut teori GONE, bukan disebabkan salah satu dari kerakahan, kesempatan, kebutuhan, dan lemahnya hukum, melainkan dari gabungan atau kombinasi dari ke empat faktor tersebut.
            Demikian ada otonomi daerah, sering ada berita dalam media koran dan elektronik Gubernur,Bupati, anggota DPRD terlibat dalam korupsi. Korupsi yang dilakukan birokrasi dapat memberikan cerminan keadaan masyarakat  keseluruhan, Artinya kalau perilaku para Pemimpin kurang terpuji, tentunya akan cepat ditiru masyarakat.
            Terkadang pegawai negeri sipil (PNS) berbaju dinas terlihat berkeliaran di jam-jam aktif kerja. Ada yang berbelanja di pusat perbelanjaan, sebagiannya lagi terlihat nongkrong di warung makan atau bahkan tempat hiburan. Seringkali pula ditemui oknum PNS yang pulang sebelum berakhirnya jam kerja yang telah ditentukan. Ini miris. Di saat oknum tersebut dibayar rakyat menggunakan pajak, justru seringkali abai terhadap tugas dan kewajiban mereka.
            Rendahnya etos kerja itu pun, menjadi perhatian serius Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pemerintah berupaya untuk mendisiplinkan aparaturnya melalui Peraturan pemerintah No 53/2010 Tentang Disiplin PNS. Sejauhmanakah efektivitas PP itu, memang belum ada data pasti. Minimal, paling tidak pemerintah beriktikad melakukan reformasi birokrasi. Aktivitas cabut sebelum jam kerja usai, sebetulnya tak hanya menjangkiti para oknum PNS. Fenomena ini juga menyerang oknum karyawan swasta.
Pemandangan bolos kerja atau meninggalkan ruangan dan urung kerja sebelum jam aktif kerja selesai, menjadi persoalan yang kian dianggap sepele, padahal justru memiliki konsekuensi yang sangat berat. Di negara-negara berkembang, fenomena ini nyaris menjelma sebagai budaya yang diakui atau tidak, masih sangat mengakar. Di negara-negara Timur Tengah, misalnya. Rendahnya kedisiplinan oknum PNS ataupun karyawan swasta di Mesir, mendapat perhatian serius dari Lembaga Fatwa (Dar al-Ifta) negara berjuluk Seribu Menara itu. 
Menurut lembaga yang kini dipimpin Mufti terpilih Syekh Syauqi Ibrahim Abd el-Karim Allam tersebut, Islam menegaskan pekerjaan adalah salah satu bentuk amanat yang wajib ditunaikan si penanggungjawab. Jika amanat yang dimaksud itu tak ditunaikan ia dinyatakan telah berkhianat.
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. an-Nisaa’ [4]: 58).
Penegasan tentang pentingnya menunaikan amanat ini juga tertuang di ayat ke-8 surah al-Mu’minuun. “Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.”
   
Sebuah hadis juga menguatkan status pekerjaan itu sebagai bentuk tanggung jawab. Rasulullah SAW menyatakan tiap-tiap manusia adalah pemimpin dan bertanggungjawab atas tugasnya.
Dengan demikian, maka seorang pegawi negeri ataupun swasta bertangungjawab atas kewajiban yang ia emban. Tugasnya tersebut, akan dipertanyakan kelak di akhirat.
Atas dasar inilah, bolos kerja dengan sengaja dan tanpa alasan yang kuat adalah bentuk pengkhianatan terhadap pekerjaan itu. Termasuk beranjak meninggalkan pekerjaan sebelum jadwal resmi yang ditetapkan.
Kecuali jika alasan meninggalkan pekerjaan sebelum jam resmi berakhir itu ialah perintah dari atasan. Jika tidak, aktivitas ilegal itu bertentangan dengan prinsip-prinsip agama. Ketentuan ini berlaku permanen. Baik saat Ramadhan atau bulan-bulan lainnya.
Sepakat dengan pendapat ini, sejumlah lembaga fatwa resmi negara-negara Timur Tengah mengadopsi fatwa yang dikeluarkan Dar al-Ifta. Misalnya Lembaga Wakaf Uni Emirat Arab, Lembaga Fatwa Kuwait, dan Komite Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi.
Lembaga fatwa yang terakhir ini menambahkan tidak diperbolehkan pula memanipulasi data kehadiran. Misalnya, bila yang bersangkutan hanya hadir empat hari dalam sepekan.
Sementara ia menambahkan satu hari baik dengan membuat laporan palsu atau mendelegasikan absensi, contohnya. “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. al-Maidah [5]: 1).    
Lembaga ini juga mengingatkan agar para bawahan tidak terpengaruh dengan sikap lalai atasan. Jika menyaksikan atasan yang mengabaikan kedisiplinan itu, hendaknya jangan ditiru. Semestinya, justru atasan yang tak memberikan contoh baik itu dinasihati dengan cara yang bijak.   
Seorang karyawan, sesuai dengan hukum Islam adalah obyek sewaan ajirdengan ketentuan-ketentuan khusus, antara lain tenggat yang telah disepakati antara kedua belah pihak.  Syarat tersebut wajib dipenuhi oleh pihak ajir, dalam hal ini ialah karyawan swasta ataupun negeri.
Sebuah hadis riwayat Abu Dawud menegaskan orang Islam wajib memenuhi syarat yang diberlakukan atas mereka. Selama syarat itu berada dalam koridor syariat.



E.    Referensi
            Sebenarnya untuk masalah referensi ini saya mendapatkannya dari tempat kerja saya sendiri, saya sebagai honorer hampir setiap hari saya melihat pns. Ya, pns yang telat untuk berkerja. Banyaknya pegawai negeri sipil disana, mereka masuk untuk kerja itu adalah jam set8 paling lambat dan set8 itu sudah mulai untuk apel, dan saya melihat orang orang yang berdatangan jam 8 dan terkadang lebih siang lagi, yaaa mereka antara lalai dalam bekerja atau memang ada urusan yang lebih penting juga tidak tahu, karena yang Namanya pekerjaan ya tetap pekerjaan, dan saya juga lebih banyak melihat pns yang tidak didalam kantor atau sedang bermalas-malasan diluar kantor, seperti di warkop, warung kotak, pinggir jalan sedang makan dan tertawa-tawa sambil merokok, entahlah itu memang dia sedang tidak ada tugas atau memang malas. Cuma ini referensi saya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar