A. Pendahuluan
Banyak
diskusi tentang korupsi yg dilakukan dikalangan elit maupun pemangku kekuasaan
di sana, hal ini membuat orang-orang yang menyaksikan melalui berita di media
turut mengkritik bahkan yang ironisnya sampai ikut dalam menjustifikasi.
Sadarkah kita bahwa di sekeliling kita banyak kecenderungan korupsi atau bisa
jadi secara tidak sadar telah kita telah memiliki perilaku korup. Dalam Kamus
Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara
(perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain, 1 oleh
karena itu pemahaman korupsi sering dinisbatkan dengan money (uang).
Korupsi menunjukkan kerusakan atau
penyimpangan. Istilah korupsi menyiratkan bahwa ada tindakan penyimpangan dari
fungsi atau kondisi standar alami atau normal. Ketika berbicara tentang
seseorang menjadi korup, yang dimaksud adalah mereka telah melanggar aturan,
norma-norma dasar etika sehingga tidak ada satupun alasan untuk membenarkan
tindakan ini. Di Indonesia, korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa
(extra ordinary crime), hal tersebut dikarenakan tindak pidana korupsi yang
selama ini terjadi secara meluas tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi
juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat
secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan
yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
B. Kasus
Ternyata
dalam penggunaan ragam bahasa yang tidak baku, korupsi juga bisa terjadi pada
"waktu" seperti penggunaan waktu dinas (bekerja) untuk urusan
pribadi.4 Di mana seseorang lalai dengan amanah mengenai waktu yang telah
dijanjikan atau disepakati misalnya dalam hal pekerjaan atau sesuatu yang
berkaitan dengan waktu. Contoh korupsi waktu misalnya seorang pegawai atau PNS
yang tidak amanah dalam waktu, masuk kerja terlambat dan tanpa izin atau bahkan
makan gaji buta tanpa kerja sama sekali.
Sering dilihat sebuah fenomena yang sangat
memprihatinkan terjadi di masyarakat, seperti di warung kopi, di pusat perbelanjaan
hingga di tempat hiburan, ditemukan kumpulan orang-orang berseragam dinas asyik
bercengkrama hingga berjam-jam di saat jam kerja. Sementara di sisi lain,
masyarakat yang membutuhkan jasa dari para abdi negara tersebut, terpaksa gigit
jari lantaran pegawainya tidak berada di tempat. Hal seperti ini sudah umum
terjadi baik di Indonesia sendiri maupun di Negara-Negara lain.5 Di Indonesia
sendiri, dengan adanya indisipliner dari PNS terbukti pada awal tahun 2014 yang
lalu telah diberitakan bahwa Pemerintah telah memecat sejumlah pegawai negeri
sipil (PNS) dari berbagai instansi pusat maupun daerah.
Ada
45 kasus bolos kerja, yang sanksinya adalah pemutusan hubungan kerja.6 Bagi
seorang pegawai yang telah berjanji akan melaksanakan amanahnya, yaitu bekerja
dengan waktu-waktu tertentu dan ia memang digaji untuk hal itu, hendaknya
berusaha menunaikan amanahnya sebaik mungkin, begitu juga dengan jam kerjanya,
hendaknya ia gunakan jam kerja yang telah disepakati untuk benar-benar bekerja
sesuai dengan amanahnya. Allah dan Rasul-Nya memerintahkan kita agar menunaikan
amanah dengan profesional dan sebaik mungkin. Sebagaimana Allah Ta’ala
berfirman dalam QS. Al-Nisa(4): 58 yang artinya: “Sesungguhnya Allah
memerintahkan kepada kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak”.
Bagaimana
hubungan korupsi waktu dengan korupsi uang? apakah sama atau tidak?, untuk
mengetahui korelasi antara korupsi waktu dengan korupsi uang apakah hal yang
sama bisa dilihat secara sederhana. Indria Mayesti (Widyaiswara Bandiklatda
Prov Jambi dan Dosen Tetap STIE Muhammadiyah Jambi)7 pada tahun 2013 yang lalu
sempat mengkalkulasikan, bahwa apabila seorang PNS korupsi waktu 1 jam saja
maka Negara dirugikan Rp 14 juta rupiah. Mayesti menjelaskan bahwa Pemerintah
memberi gaji pokok beserta tunjangan yang diterima oleh pegawai dengan golongan
III A adalah sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupaih) perbulan.
Dalam menjalankan tugas seorang PNS yang benar sesuai aturan diperlukan
motivasi yang tinggi dan rasa tanggung jawab yang besar pada tugas yang
diembankan negara, mengingat secara normal jumlah gaji yang diterima dan kebutuhan
sehari-hari relatif masih kurang. Mayesti melakukan penghitungan sederhana,
bahwa dengan pengeluaran sehari sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk
rincian biaya transport, pengeluaran rumah tangga dan lain-lain, sehingga satu
bulan total pengeluaran sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah), berarti
defisit sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) itupun kalau tidak ada
pengeluaran mendadak seperti biaya pengobatan dan lain-lain, jadi
berkemungkinan bisa lebih besar dari itu.
Di
dalam analisa beban kerja telah dianalisis seberapa lama suatu pekerjaan harus
diselesaikan oleh pegawai dengan demikian diketahui berapa banyak tenaga kerja
yang dibutuhkan. Namun terkadang ada juga suatu pekerjaan yang seharusnya bisa
diselesaikan dengan 1 orang tapi yang bekerja 2 orang atau malah pekerjaan yang seharusnya
diselesaikan oleh 2 orang tetapi akhirnya diselesaikan oleh 1 orang saja
sehingga yang lainnya tidak ada pekerjaan, maka tidak jarang ada PNS yang berjalan-jalan
di luar lingkungannya seperti pusat-pusat perbelanjaan pada saat jam kerja PNS
karena tidak ada yang dikerjakan dan bisa dikatakan sebagai korupsi waktu.
Seandainya
seorang PNS tiap harinya korupsi waktu sebanyak 1 jam (kita ambil waktu/jam
terkecil saja selanjutnya hasil tinggal dikali kelipatannya), maka 1 minggu 6
jam dan sebulan 24 jam, 1 tahun 288 jam. Misal gaji PNS tersebut Rp
2.500.000/perbulan, maka pemerintah memberi gaji pada PNS tersebut sebesar Rp
52.083 (lima puluh dua ribu delapan puluh tiga
rupiah) per jam maka PNS tersebut korupsi waktu senilai dengan
Rp14.999.904,- per tahun. Jumlah PNS di Indonesia kurang lebih 4 juta, bila
setengahnya saja dari PNS tersebut masing-masing korupsi waktu sebanyak 1 jam
sehari maka 1 tahun negara dirugikan sebesar Rp 29.999.808.000.000,- (2,99
triliun) dan untuk selanjutnya dikalikan kelipatannya saja untuk 2 jam dan
seterusnya, suatu jumlah yang luar biasa nilainya. Kembali lagi bahwa kewajiban
pemerintah untuk membayar gaji pegawai tersebut berasal dari dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah/Negara, dalam artian setiap yang dikeluarkan oleh
pemerintah dananya juga berasal dari masyarakat atau PNS itu sendiri yang ditarik dari pajak, apabila tidak
mencukupi maka akan membebankan Pemerintah dalam bentuk utang negara atau malah
menjual asset negara.
Oleh
karena itu sesungguhnya dalam korupsi waktu disitu juga terdapat korupsi uang,
dan tersebut adalah uang Negara yang nota bene merupakan uang rakyat, sehingga
secara tidak langsung apabila seseorang korupsi waktu maka sama halnya memakan
harta yang bukan haknya (bathil). Sebagai PNS terutama pribadi muslim tidak
boleh hanya menuntut haknya saja, menuntut dibayarkan gaji bulanan secara
rutin, sedangkan ia tidak menunaikan amanahnya dengan baik. Tidak masuk kantor
tepat waktu, itupun masuk kantor pada jam-jam tertentu saja dan sering bolos,
keluar tanpa izin, menggunakan waktu jam kantor untuk bermain game atau urusan
yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya.8 Jika korupsi waktu
terus-menerus dilakukan oleh seorang pekerja dalam hal ini PNS, sementara ia
terus menerima gaji utuh
C. Teori
Korupsi
sebagai sebuah penyakit moral sebenarnya telah diuraikan secara ilmiah oleh
para ahli dan pakar. Terdapat setidaknya 4 teori yang dapat menjelaskan mengapa
dan bagaimana korupsi dapat terjadi dan dilakukan. Keempatnya memiliki variabel
dan factor yang berbeda satu sama lain. Vroom Misalnya, ia menjadikan variabel
nilai atau Value sebagai variabel yang menentukan ekspektasi (expectation) dan
motivasi (motivation) seseorang. Motivasi seseorang akan sangat tergantung pada
harapan yang ingin ia wujudkan. Jika seseorang berekspektasi untuk mejadi kaya,
maka motivasi kerjanya adalah menjadi kaya. Permasalahan kemudian timbul ketika
ternyata kemampuan yang dimiliki tidak sesuai dengan apa yang ia harapkan. Pada
saat ini, values dalam dirinya lah yang akan menentukan, apakah ia harus
melakukan dengan cara yang benar, atau sebaliknya dengan cara yang salah. Pada
kasus korupsi, nilai yang tertanam dalam diri seorang koruptor, tentu adalah nilai
yang salah. Itulah kemudian yang menyebabkan motivasi mereka untuk memperkaya
diri harus dilakukan dengan cara yang salah dan melanggar hukum.
Berdasarkan
teori Vroom diatas, dapat disimpulkan bahwa nilai (value) akan sangat
menentukan jalan yang dipilih oleh seseorang untuk meraih harapannya.
Permasalahan kemudian kembali muncul, mana kala ternyata nilai yang dibangun
dalam lingkungan tempat ia tinggal atau bekerja adalah nilai-nilai yang justru
bertentangan dengan nilai yang disepakati masyarakat. Inilah yang menyebabkan
korupsi biasa dilakukan secara melembaga dan terstruktur. Sebagai contoh,
penyuapan atas berbagai proses tender proyek pekerjaan yang biasa dilakukan
para pegawai negara dan dijustifikasi dengan alasan kekeluargaan atau
memudahkan proyek. Bagi sebagian besar aparat negara, proses menerima uang dari
perusahaan proyek mungkin dianggap sebagai hal yang sah dan biasa. Padahal
menerima uang untuk memudahkan proses tender adalah salah satu jenis korupsi.
Keserakahan
dan ketamakan sebagai modus dalam berbagai kasus korupsi ini pernah diungkapkan
oleh Jack Bologne. Melalaui Teori akar penyebab korupsinya yang disimplifikasi
dengan sebuah akronim GONE, Bologne menyebut Greedy, Opportunity, Needs, dan
Expose sebagai penyebab terjadinya korupsi. Menurut Jack Bologne, jika keempat
variable tersebut digabungkan, maka akan menjadi formulasi yang paling tepat
untuk terjadinya tindakan korupsi. Keserakahan (greedy) yang didukung oleh
terbuka lebarnya kesempatan (opportunity) yang diperkuat oleh kebutuhan (needs)
akan memunculkan keinginan untuk korupsi. Keinginan untuk melakukan korupsi ini
juga diperkuat dengan hukuman yang menjerat (expose) kepada para pelaku
korupsi.
Teori
dari Jack Bologne ini rasanya tepat sekali untuk menggambarkan situasi Indonesia
pada saat ini. Korupsi yang sampai saat ini tidak kunjung tuntas dan terus
menerus terjadi, khususnya pada birokrasi Indonesia, digambarkan Bologne
terjadi melalui empat variabel sebab itu. Kasus Tommy yang telah diulas
sebelumnya, dapat menggambarkan bahwa keempat variabel itu sangat menentukan.
Keserakahan dan kebutuhan yang dimiliki oleh Tommy semakin dipermudah oleh
kesempatan yang dimilikinya sebagai Kepala Sie Pelayanan, Konsultasi, dan
Pelayanan Pajak di kantornya bekerja. Lingkungan tempatnya bekerja memberikan
kesempatan bagi Tommy untuk melakukan tindakan korupsi. Di satu sisi, ternyata
jeratan hukum yang selama ini telah dikenakan kepada para koruptor seperti
Gayus, dan Dhana, ternyata tidak memberikan efek jera. Apalagi ternyata para
penegak hukum pun dapat disuap untuk meminimalisasi hukuman yang akan diterima.
Selain
teori Jack Bologne, teori dari Klitgard juga tepat untuk menggambarkan berbagai
kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, khususnya pada level pembuat kebijakan
dan level para pejabat negara dengan power dan authority yang mereka
miliki. Klitgard menyebutkan bahwa korupsi pada level pejabat negara dan
pembuat kebijakan dapat terjadi karena monopoli kekuatan yang dimiliki pimpinan
(monopoly of power) ditambah dengan tingginya kekuasaan yang dimiliki seseorang
(discretion of official) tidak diiringi oleh pengawasan yang memadai dari
aparat pengawas (minus accountability), maka akan terjadi korupsi. Korupsi
dengan mekanisme seperti ini mungkin dapat menggambarkan kondisi pada masa orde
baru. Kekuatan memonopoli kekuasaan yang dimiliki Pemerintah pada waktu itu,
meliputi hampir seluruh aspek kehidupan. Di satu sisi, kekuatan diskresi dan
menciptakan kebijakan sangat besar. Namun keduanga tidak diiringi oleh
mekanisme pengawasan dari DPR yang pada saat itu lumpuh dan justru hanya
sebagai alat Pemerintah. Kondisi ini kemudian membuka kesempatan dilakukannya
korupsi, bahkan dalam skala besar dan melembaga.
D.
Analisis
Pada era
otonomi daerah sekarang ini, praktek korupsi juga ikut terdesentralisasi
melalui penyerahan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Hal
ini justru telah menggeser dan memperluas jarring-jaring korupsi yang
sebelumnya sebagian besar hanya terjadi pada level Pemerintah Pusat, saat ini
justru lebih banyak dilakukan pada level Pemerintah Daerah. Buktinya sampai
saat ini telah sangat banyak kasus korupsi oleh Pemerintah Daerah yang
terungkap dan dipidanakan. Hal ini sejalan dengan teori Klitgard yang
juga menjelaskan bahwa korupsi akan selalu mengikuti kekuasaan.
Penegakkan hukum yang tegas dan
memberikan efek jera, serta penanaman nilai yang mengakar kuat sejak dini
adalah beberapa hal yang harus dilakukan untuk memutus mata rantai praktek
korupsi kepada anak cucu kita nantinya. Saat ini, penegakan hukum yang
dilakukan terhadap para koruptor terbilang masih setengah-setengah, sehingga
belum memberikan efek jera, baik bagi koruptor itu sendiri, maupun bagi
masyarakat pada umumnya. Dengan rendahnya efek jera yang terdapat pada hukuman
trhadap koruptor, maka bibit-bibit koruptor baru akan terus bermunculan. Oleh
karenanya, pemberantasan korupsi akan selalu seiring sejalan dengan penegakkan
hukum.
Pada masa yang akan datang, hasrat
dan keinginan aparat negara untuk melakukan korupsi akan semakin besar. Hal ini
disebabkan oleh semakin tingginya lifestyle masyarakat Indonesia beberapa tahun
ke depan. Untuk mengikuti lifestyle yang semakin berkembang, maka tidak
menutup kemungkinan hasrat mengambil uang negara yang bukan miliknya juga akan
terus meningkat. Ramirez Torres telah mengantisipasi hal tersebut dengan
menyebutkan bahwa penalty dan probability to be punished yang lemah tidak akan
dapat menahan seseorang melakukan korupsi jika ternyata reward yang didapat
seseorang berupa hasil dari praktek korupsinya jauh lebih besar dari keduanya.
Oleh karenanya Pemerintah melalui badan penegak hukum harus menguatkan hukuman
dan upaya pemberantasan korupsi. Semakin besar hukuman yang akan didapat oleh para
pelaku korupsi, tentu akan semakin tinggi pula efek jera yang akan tercipta.
Terlepas dari penegakkan hukum,
penanaman nilai dan pembentukan kultur antara korupsi juga tentunya harus
dibangun. Kesadaran yang lahir secara naluriah pada individu harus diiringi
oleh sistem yang kuat untuk menangkan berbagai praktek korupsi. Oleh karenanya,
reformasi birokrasi di lembaga Pemerintahan tidak bisa dilakukan hanya setengah
hati. Reformasi Birokrasi harus terinternalisasi pada seluruh lembaga
Pemerintah. Tidak hanya sebatas remunerasi dan peningkatan kesejahteraan saja,
lebih daripada itu semua, sistem dan standar operational procedure yang jelas
dalam bekerja juga secara perlahan akan mematikan praktek-praktek korupsi yang
saat ini terjadi. Jika itu tidak dilakukan, mungkin korupsi akan menemukan
teori barunya, sehingga setiap masa ada teori baru yang menggambarkan variabel
penyebab terjadinya korupsi. Hari Jumat juga makin keramat untuk para Koruptor,
bak lingkaran setan yang tiada henti berputar-putar.
Merajalelanya
korupsi di Indonesia menurut Diskusi Panel Dewan Mahasiswa UI tahun 1970, pada waktu itu tahun
(1970) para panelis berpendapat bahwa korupsi sudah bertambah luas dan
merajalela sehingga sudah menjadi monster. Menurut Penjelasan UU No. 3 Tahun
1971 korupsi yang mulai terjadi sebelum tahun 1971 modus operandinya dengan
melanggar hukum materiel termasuk penyalahgunaan wewenang. Barangkali para
Pejabat atau Pimpinan mengetahui sebelum tahun 1971 masih berlaku UU No. 24
Tahun 1960, di mana korupsi yang dilakukan dengan melawan materiil termasuk
penyalahgunaan wewenang tidak termasuk perbuatan korupsi. Dengan demikian
yang melakukan korupsi mereka yang mempunyai wewenang yang umumnya hanya
dimiliki Pemimpin atau Pejabat.
Dalam
Penjelasan UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, antara lain
dikemukakan :
Dalam waktu lebih dari 30 (tiga
puluh) tahun Penyelenggara Negara tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya
secara optimal, sehingga penyelenggaraan negara tidak berjalan sebagaiman
mestinya. Hal itu terjadi karena adanya pemusatan kekuasaan, wewenang, dan
tanggung jawab pada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia.
Akibat
dari pemusatan kekuasaan tersebut adalah :
Pemusatan kekuasaan, wewenang, dan
tanggung jawab tersebut tidak hanya berdampak negatif di bidang politik, namun
juga di bidang ekonomi dan moneter antara lain terjadinya praktek
penyelenggaraan negara yang lebih menguntungkan kelompok tertentu dan memberi
peluang terhadap tumbuhnya korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Maka
benar ucapan “The power tends to corrupt, absolute powers corrupts
absolutel“ (kekuasaan itu cenderung ke korupsi, kekuasaan mutlak
mengakibatkan korupsi mutlak). Dari uraian di atas dapat
disimpulkan terjadinya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme di mulai dari
tingkat atas atau tingkat pimpinan.
Namun
timbulnya KKN barang kali bukan disebabkan karena pemusatan kekuasaan, namun
lebih disebabkan karena keserakahan yang didorong kebutuhan dan yang
didukung kesempatan dan lemahnya hukum/ ( teori GONE ).
Dari
berita koran maupun media elektonik lebih-lebih yang kasus korupsi yang
ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, pada umumnya yang melakukan
korupsi sesudah periode di atas (1999) juga termasuk tingkat Pimpinan.
Bagaimana bisa melaksanakan fungsi dengan baik kalau mereka sendiri justru
melakukan korupsi.
Maka
benar apa yang dikatakan Syed Hussein Alatas pada suatu negara apabila tingkat
korupsi sudah pada tahap ke tiga (terakhir) :
Maka korupsi merangsang perkembangan
lebih lanjut untuk korupsi yang lebih besar, pada tingkat yang terakhir
ini pada gilirannya menyebabkan peningkatan korupsi yang lebih besar lagi.
Karena
korupsi pada umumnya dilakukan pada tingkat pimpinan, maka apa yang
mereka perbuat akan gampang dicontoh bawahannya. Di tingkat pimpinan di bawah
sampai kepada pegawai pelaksana cenderung akan melakukan korupsi. Kalau
Pimpinan paling atas berbuat hal-hal yang baik, belum tentu bawahan mengikuti,
namun dalam hal yang jelek, maka cenderung akan cepat menular ke bawah atau
akan menular ke organisasi lain karena mereka iri.
Penyebab
timbulnya korupsi di negara kita dihubungkan menurut teori GONE, bukan
disebabkan salah satu dari kerakahan, kesempatan, kebutuhan, dan lemahnya
hukum, melainkan dari gabungan atau kombinasi dari ke empat faktor tersebut.
Demikian
ada otonomi daerah, sering ada berita dalam media koran dan elektronik
Gubernur,Bupati, anggota DPRD terlibat dalam korupsi. Korupsi yang dilakukan
birokrasi dapat memberikan cerminan keadaan masyarakat keseluruhan,
Artinya kalau perilaku para Pemimpin kurang terpuji, tentunya akan cepat ditiru
masyarakat.
Terkadang pegawai negeri sipil (PNS)
berbaju dinas terlihat berkeliaran di jam-jam aktif kerja. Ada yang berbelanja
di pusat perbelanjaan, sebagiannya lagi terlihat nongkrong di warung makan atau
bahkan tempat hiburan. Seringkali pula ditemui oknum PNS yang pulang sebelum
berakhirnya jam kerja yang telah ditentukan. Ini miris. Di saat oknum tersebut
dibayar rakyat menggunakan pajak, justru seringkali abai terhadap tugas dan
kewajiban mereka.
Rendahnya etos kerja itu pun,
menjadi perhatian serius Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi
Birokrasi. Pemerintah berupaya untuk mendisiplinkan aparaturnya melalui
Peraturan pemerintah No 53/2010 Tentang Disiplin PNS. Sejauhmanakah efektivitas
PP itu, memang belum ada data pasti. Minimal, paling tidak pemerintah
beriktikad melakukan reformasi birokrasi. Aktivitas cabut sebelum jam kerja
usai, sebetulnya tak hanya menjangkiti para oknum PNS. Fenomena ini juga
menyerang oknum karyawan swasta.
Pemandangan
bolos kerja atau meninggalkan ruangan dan urung kerja sebelum jam aktif kerja
selesai, menjadi persoalan yang kian dianggap sepele, padahal justru memiliki
konsekuensi yang sangat berat. Di negara-negara berkembang, fenomena ini
nyaris menjelma sebagai budaya yang diakui atau tidak, masih sangat mengakar. Di
negara-negara Timur Tengah, misalnya. Rendahnya kedisiplinan oknum PNS ataupun
karyawan swasta di Mesir, mendapat perhatian serius dari Lembaga Fatwa (Dar
al-Ifta) negara berjuluk Seribu Menara itu.
Menurut
lembaga yang kini dipimpin Mufti terpilih Syekh Syauqi Ibrahim Abd el-Karim
Allam tersebut, Islam menegaskan pekerjaan adalah salah satu bentuk amanat yang
wajib ditunaikan si penanggungjawab. Jika amanat yang dimaksud itu tak
ditunaikan ia dinyatakan telah berkhianat.
“Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS.
an-Nisaa’ [4]: 58).
Penegasan
tentang pentingnya menunaikan amanat ini juga tertuang di ayat ke-8 surah
al-Mu’minuun. “Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya)
dan janjinya.”
Sebuah
hadis juga menguatkan status pekerjaan itu sebagai bentuk tanggung jawab.
Rasulullah SAW menyatakan tiap-tiap manusia adalah pemimpin dan
bertanggungjawab atas tugasnya.
Dengan
demikian, maka seorang pegawi negeri ataupun swasta bertangungjawab atas
kewajiban yang ia emban. Tugasnya tersebut, akan dipertanyakan kelak di
akhirat.
Atas
dasar inilah, bolos kerja dengan sengaja dan tanpa alasan yang kuat adalah
bentuk pengkhianatan terhadap pekerjaan itu. Termasuk beranjak meninggalkan
pekerjaan sebelum jadwal resmi yang ditetapkan.
Kecuali
jika alasan meninggalkan pekerjaan sebelum jam resmi berakhir itu ialah
perintah dari atasan. Jika tidak, aktivitas ilegal itu bertentangan dengan
prinsip-prinsip agama. Ketentuan ini berlaku permanen. Baik saat Ramadhan atau
bulan-bulan lainnya.
Sepakat
dengan pendapat ini, sejumlah lembaga fatwa resmi negara-negara Timur Tengah
mengadopsi fatwa yang dikeluarkan Dar al-Ifta. Misalnya Lembaga
Wakaf Uni Emirat Arab, Lembaga Fatwa Kuwait, dan Komite Tetap Kajian dan Fatwa
Arab Saudi.
Lembaga
fatwa yang terakhir ini menambahkan tidak diperbolehkan pula memanipulasi data
kehadiran. Misalnya, bila yang bersangkutan hanya hadir empat hari dalam
sepekan.
Sementara
ia menambahkan satu hari baik dengan membuat laporan palsu atau mendelegasikan
absensi, contohnya. “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.”
(QS. al-Maidah [5]: 1).
Lembaga
ini juga mengingatkan agar para bawahan tidak terpengaruh dengan sikap lalai
atasan. Jika menyaksikan atasan yang mengabaikan kedisiplinan itu, hendaknya
jangan ditiru. Semestinya, justru atasan yang tak memberikan contoh baik itu
dinasihati dengan cara yang bijak.
Seorang
karyawan, sesuai dengan hukum Islam adalah obyek sewaan ajirdengan
ketentuan-ketentuan khusus, antara lain tenggat yang telah disepakati antara
kedua belah pihak. Syarat tersebut wajib dipenuhi oleh pihak ajir,
dalam hal ini ialah karyawan swasta ataupun negeri.
Sebuah
hadis riwayat Abu Dawud menegaskan orang Islam wajib memenuhi syarat
yang diberlakukan atas mereka. Selama syarat itu berada dalam koridor syariat.
E.
Referensi
Sebenarnya
untuk masalah referensi ini saya mendapatkannya dari tempat kerja saya sendiri,
saya sebagai honorer hampir setiap hari saya melihat pns. Ya, pns yang telat
untuk berkerja. Banyaknya pegawai negeri sipil disana, mereka masuk untuk kerja
itu adalah jam set8 paling lambat dan set8 itu sudah mulai untuk apel, dan saya
melihat orang orang yang berdatangan jam 8 dan terkadang lebih siang lagi, yaaa
mereka antara lalai dalam bekerja atau memang ada urusan yang lebih penting
juga tidak tahu, karena yang Namanya pekerjaan ya tetap pekerjaan, dan saya
juga lebih banyak melihat pns yang tidak didalam kantor atau sedang
bermalas-malasan diluar kantor, seperti di warkop, warung kotak, pinggir jalan
sedang makan dan tertawa-tawa sambil merokok, entahlah itu memang dia sedang
tidak ada tugas atau memang malas. Cuma ini referensi saya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar