TKI Madura Dieksekusi Mati di Arab Saudi


Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Madura, Jawa Timur, Muhammad Zaini Misrin telah dieksekusi mati Pemerintah Arab Saudi pada Minggu (18/3). Zaini dinilai terbukti bersalah membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.

Pria 53 tahun itu merupakan warga Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura. Selama lebih dari 30 tahun Zaini mengadu nasib di Saudi. Ia bekerja sebagai sopir.

Pada 13 Juli 2004, polisi Saudi menangkap Zaini atas tuduhan membunuh majikan. Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan selama proses hukum, Zaini menyatakan dirinya dipaksa mengaku telah membunuh.
"Zaini Misrin mendapat tekanan dari aparat Saudi Arabia untuk membuat pengakuan bahwa dia melakukan pembunuhan (perbuatan yang tidak dilakukannya)," kata Wahyu dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia, Senin (19/3).

Selain itu, dalam proses peradilan Zaini hanya didampingi penerjemah asal Saudi. Ironisnya, kata Wahyu, penerjemah itu juga tak netral.

Hingga akhirnya hakim memvonis hukuman mati terhadap Zaini pada 17 November 2008. Usai vonis tersebut, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah baru mendapatkan akses untuk menjumpai Zaini pada 2009.

Zaini memberi kesaksian kepada KJRI bahwa dirinya dipaksa mengakui perbuatan pembunuhan terhadap majikan. Ia mengaku mendapat tekanan dari polisi Saudi dan penerjemah.
Pihak KJRI Jeddah kemudian mengirim surat permohonan kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi untuk mengupayakan pembebasan atas hukuman mati yang dijatuhkan kepada Zaini pada Juli 2009. Pada 18 Oktober 2009, langkah ini dilanjutkan dengan pendampingan sidang banding atas vonis hukuman mati terhadap Zaini.

Investigasi ulang sempat dilakukan sepanjang 2011 hingga 2014 terkait kasus ini atas desakan KJRI Jeddah dan beberapa bukti yang disampaikan ke Mahmakah Banding. Namun Zaini tetap harus menjalani hukuman penjara hingga menunggu saat eksekusi.

Upaya banding dan mendorong investigasi ulang terhadap kasus ini belum membuahkan hasil.
Permohonan pengampunan hukuman untuk Zaini juga pernah disampaikan Presiden Joko Widodo dalam lawatannya ke Saudi pada September 2015. Begitu pula saat Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz berkunjung ke Indonesia pada Maret 2017, permintaan itu kembali diajukan.

Terakhir pada November 2017, Jokowi kembali mengirim surat permohonan pembebasan atas kasus Zaini beserta TKI lain yang terancam eksekusi mati. 
Dubes RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel mengatakan Presiden Jokowi telah melayangkan surat sebanyak dua kali kepada Raja Salman untuk meminta penundaan eksekusi dan peninjauan kembali kasus Zaini. Namun, permintaan itu tidak digubris Saudi.
"Presiden Jokowi telah melakukan extraordinary action dengan mengirim surat dua kali ke Raja Salman agar pemerintah Saudi melakukan penundaan eksekusi dan peninjauan kembali atas kasusnya," kata Agus.
Zaini tetap dieksekusi kemarin, setelah hukuman mati juga diterapkan kepada Yanti Iriyanti, Ruyati, Siti Zaenab, dan Karni.
1.    Analisis
Dalam menjadi TKI dan pergi ke luar negeri itu memang sangatlah sulit, kita berada di negara orang, dengan ilmu yang minim, tidak begitu mengerti bahasanya. Dalam kasus diatas pun begitu, Zaini dipaksa mengaku telah membunuh majikannya sendiri, tetapi itu hanyalah sebuah paksaan dari pihak translator dan kepolisian. Sungguh keras dalam menjadi TKI itu, dan sungguh menyedihkan sekali orang orang yang menjadi TKI karena bisa saja mendapatkan majikan yang kurang pantas.
            Mencari nafkah hingga ke negara orang, karena minimnya lapangan pekerjaan pada negara sendiri, sulit untuk mendapatkan pekerjaan, dan pada akhirnya beberapa orang menjadi TKI rela meninggalkan keluarganya. Seharusnya TKI itu diberikan perlindungan berupa undang undang agar lebih aman.
            Jadi yang terkait dalam materi adalah tentang penderitaan, kenapa penderitaan? Karena dalam kasus di atas korban seperti terkena fitnah, korban di paksa untuk mengakui kalau dia membunuh majikannya sendiri oleh penerjemah dan polisi, dia di paksa mengakui hal yang bukan dia perbuat, dan dia di hukum mati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar